Jumat, 28 Juli 2017

Makalah Pend. Agama Islam: Pernikahan Dan Thalak, Iddah, Dan Rujuk

0

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Manusia sebagai makhluk sosial tidak bisa terlepas dari ketergantungan dengan orang lain. Menurut Ibnu Khaldun, manusia itu (pasti) dilahirkan di tengah-tengah masyarakat, dan tidak mungkin hidup kecuali di tengah-tengah mereka pula. Manusia memiliki naluri untuk hidup bersama dan melestarikan keturunannya. Ini diwujudkan dengan pernikahan.

Pernikahan yang telah diatur sedemikian rupa dalam agama dan Undang-undang ini memiliki tujuan dan hikmah yang sangat besar bagi manusia sendiri. Tak lepas dari aturan yang diturunkan oleh Allah, pernikahan memiliki berbagai macam hokum dilihat dari kondisi orang yang akan melaksanakan pernikahan.
Pernikahan merupakan sesuatu yang sakral dalam pandangan islam. Pernikahan juga merupakan suatu dasar yang penting dalam memelihara kemashlahatan umum. Kalau tidak ada pernikahan, maka manusia akan memperturutkan hawa nafsunya, yang pada gilirannya dapat menimbulkan bencana dalam masyarakat.
Islam sebagai agama yang sempurna telah mengatur segala hal tentang kehidupan, termasuk pernikahan, perceraian (talak), rujuk, idah, dan sebagainya. Talak dapat dilaksanakan dalam keadaan yang sangat membutuhkan, dan tidak ada jalan lain untuk mengadakan perbaikan. Hal ini antara lain dibolehkan apabila suami istri sudajh tidak dapat melakukan kewajiban masing-masing sesuai dengan ketentuan agama, seingga tujuan rumah tangga yang pokok yaitu mencapai kehidupan rumah tangga yang tenang dan bahagia sudah tidak tercapai lagi. Apalagi kalau rumah tangga itu dapat mengakibatkan penderitaan-penderitaan dan perpecajhan antara suami istri tersebut, maka dalam keadaan demikian perceraian dapat dilaksanakan, yaitu sebagai jalan keluar bagi segala penderitaan baik yang menimpa suami atau istri.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana ketentuan pernikahan dalam Islam?
2.      Bagaimana pejelasan thalak, iddah dan rujuk dalam Islam?

C.    Tujuan
1.      Mengetahui ketentuan pernikahan dalam islam.
2.      Mengetahui  penjelasan thalak, iddah dan rujuk dalam islam.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Ketentuan Pernikahan Dalam Islam

1.      Pengertian Pernikahan
      Secara bahasa, arti “nikah” berarti “mengumpulkan, menggabungkan, atau menjodohkan”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, ”nikah” diartikan sebagai “perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk bersuami istri (dengan resmi) atau “pernikahan”. Sedang menurut syari’ah, “nikah” berarti akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya yang menimbulkan hak dan kewajiban masing-masing.
      Islam sangat menganjurkan pernikahan, karena dengan pernikahan manusia akan berkembang, sehingga kehidupan umat manusia dapat dilestarikan. Tanpa pernikahan regenerasi akan terhenti, kehidupan manusia akan terputus, dunia pun akan sepi dan tidak berarti, karena itu Allah Swt. Mensyariatkan pernikahan sebagaimana difirmankan dalam Q.S. an-Nahl/16:72.
 Artinya:
“ Allah menjadikan dari kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dan istri-istri kamu itu anak-anak dan cucu-cucu dan memberimu rezeki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah.”

2.      Hukum Pernikahan
      Pernikahan asal hukumnya mubah (boleh), tetapi selanjutnya hokum itu sangat tergantung pada kondisi atau keadaan orang yang bersangkutan, karena itu hokum nikah bias wajib, sunnah, mubah, makruh atau haram.
      Nikah yang hukumnya wajib adalah bagi orang yang elah cukup sandang pangan dan dikhawatirkan terjerumus kepada perzinaan. Sedangkan nikah yang hukumnya sunnat adalah orang yang masih sanggup menahan diri dari makhsiat tetapi cukup sandang pangannya.
     Adapun nikah yang makruh adalah bagi orang yang tidak mampu, dan hukumnya haram adalah nikah bagi orang yang berkehendak menyakiti orang yang dinikahinya.

3.      Kedudukan dan Tujuan Pernikahan
      Dalam pandangan Islam, pernikahan bukan sekedar mengesahkan hubungan badan antara laki-laki dan perempuan saja, atau memuaskan kebutuhan seksual semata-mata, melainkan memiliki arti yang luas, tinggi dan mulai. Dari perkawinan akan lahir generasi penerus, baik maupun buruknya perilaku mereka sangat dipengaruhi oleh peristiwa yang dimulai dari pernikahan. Karena itu Islam menganjurkan agar perkawinan itu disepakati secara matang.
    Seseorang yang akan menikah harus memiliki tujuan positif dan mulia untuk membina keluarga sakinah dalam rumah tangga, diantaranya sebagai berikut:
a.       Untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang asasi.
b.      Untuk mendapatkan ketanangan hidup.
c.       Untuk membentengi akhlak.
d.      Untuk meningkatkan ibadah kepada Allah Swt.
e.       Untuk mendapatkan teturunan yang salih.
f.       Untuk menegakkan rumah tangga yang Islam.

Artinya:
”Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tandatanda (kebesaran Allah Swt.) bagi kaum yang berpikir”. (Q.S. ar-Rum/30:21).


4.      Orang-orang yang Tidak Boleh Dinikahi
     Al-Qur'an telah menjelaskan tentang orang-orang yang tidak boleh (haram) dinikahi (Q.S. an-Nisā’ /4:23-24). Wanita yang haram dinikahi disebut juga mahram nikah. Mahram nikah sebenarnya dapat dilihat dari pihak lakilaki dan dapat dilihat dari pihak wanita. Dalam pembahasan secara umum biasanya yang dibicarakan ialah mahram nikah dari pihak wanita, sebab pihak laki-laki yang biasanya mempunyai kemauan terlebih dahulu untuk mencari jodoh dengan wanita pilihannya.
      Dilihat dari kondisinya mahram terbagi kepada dua; pertama mahram muabbad (wanita diharamkan untuk dinikahi selama-lamanya) seperti: keturunan, satu susuan, mertua perempuan, anak tiri, jika ibunya sudah dicampuri, bekas menantu perempuan, dan bekas ibu tiri. Kedua mahram gair muabbad adalah mahram sebab menghimpun dua perempuan yang statusnya bersaudara, misalnya saudara sepersusuan kakak dan adiknya.
      Hal ini boleh dinikahi tetapi setelah yang satu statusnya sudah bercerai atau mati. Yang lain dengan sebab istri orang dan sebab iddah.
    Berdasarkan ayat tersebut, mahram dapat dibagi menjadi empat kelompok:
Mahram (Orang yang tidak boleh dinikahi)
Keturunan
Pernikahan
Persusuan
Dikumpul/ dimadu
Ibu dan seterusnya ke atas
Ibu dari istri (mertua)
Ibu yang menyusui
Saudara perempuan dari istri
anak perempuan dan seterusnya ke bawah
Anak tiri, bila ibunya sudah dicampuri
Saudara perempuan sepesusuan
Bibi perempuan dari istri
Bibi, baik dari bapak atau ibu
Istri bapak (ibu tiri)

Keponakan perempuaan dari istri
anak perempuan dari saudara perempuan atau laki-laki
Istri anak (menatu)



5.      Rukun dan Syarat Pernikahan
Para ahli fikih berbeda pendapat dalam menentukan rukun dan syarat pernikahan. Perbedaan tersebut adalah dalam menempatkan mana yang termasuk syarat dan mana yang termasuk rukun. Jumhur ulama sebagaimana juga mażhab Syafi’i mengemukakan bahwa rukun nikah ada lima seperti dibawah ini.
a.       Calon suami, syarat-syaratnya sebagai berikut:
1)      Bukan mahram si wanita, calon suami bukan termasuk yang haram dinikahi karena adanya hubungan nasab atau sepersusuan.
2)      Orang yang dikehendaki, yakni adanya keridaan dari masingmasing pihak. Dasarnya adalah hadis dari Abu Hurairah r.a, yaitu: “Dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sehingga ia diminta izinnya.” (H.R Bukhari dan Muslim).
3)      Mu’ayyan (beridentitas jelas), harus ada kepastian siapa identitas mempelai laki-laki dengan menyebut nama atau sifatnya yang khusus.
b.      Calon istri, syaratnya adalah:
1)      Bukan mahram si laki-laki.
2)      Terbebas dari halangan nikah, misalnya, masih dalam masa iddah atau berstatus sebagai istri orang.
c.       Wali, yaitu bapak kandung mempelai wanita, penerima wasiat atau kerabat terdekat, dan seterusnya sesuai dengan urutan ashabah wanita tersebut, atau orang bijak dari keluarga wanita, atau pemimpin setempat, Rasulullah saw. bersabda:
“Tidak ada nikah, kecuali dengan wali.”
Umar bin Khattab ra. berkata, “Wanita tidak boleh dinikahi, kecuali atas izin walinya, atau orang bijak dari keluarganya atau seorang pemimpin”.
Syarat wali adalah:
1)      orang yang dikehendaki, bukan orang yang dibenci,
2)      laki-laki, bukan perempuan atau banci,
3)      mahram si wanita,
4)      balig, bukan anak-anak,
5)      berakal, tidak gila,
6)      adil, tidak fasiq,
7)      tidak terhalang wali lain,
8)      tidak buta,
9)      tidak berbeda agama,
10)  merdeka, bukan budak.
d.      Dua orang saksi.
Firman Allah Swt.: “Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kalian”. (Q.S. at-Țal±q/65:2).
Syarat saksi adalah:
1)      Berjumlah dua orang, bukan budak, bukan wanita, dan bukan orang fasik.
2)      Tidak boleh merangkap sebagai saksi walaupun memenuhi kwalifikasi sebagai saksi.
3)      Sunnah dalam keadaan rela dan tidak terpaksa.
e.       Sigah (Ijab Kabul), yaitu perkataan dari mempelai laki-laki atau wakilnya ketika akad nikah. Syarat shighat adalah:
1)      Tidak tergantung dengan syarat lain.
2)      Tidak terikat dengan waktu tertentu.
3)      Boleh dengan bahasa asing.
4)      Dengan menggunakan kata “tazwij” atau “nikah”, tidak boleh dalam bentuk kinayah (sindiran), karena kinayah membutuhkan niat sedang niat itu sesuatu yang abstrak.
5)      Qabul harus dengan ucapan “Qabiltu nikahaha/tazwijaha” dan boleh didahulukan dari ijab.

B.     Thalak, Iddah  dan Rujuk

1.      Thalak
      Kata “thalak” dalam bahasa Arab berasal dari kata thalaqa-yathalaqu-thalaqa yang bermakna melepas atau mengurai tali pengikat. Dalam hubungannya dengan pernikahan, thalaq berarti lepasnya ikatan pernikahan dengan ucapan thalaq atau lafal lain yang dimaksudkan sama dengan thalaq.
       Fiqih As-Sunnah memberikan definisi thalaq sebagai berikut:          
حُلُّ رَابِطَةٍ الزَّاوَاجِ وَاِنْهَاءُ الْعَلاَ قَةِ الزَّوْجِيَّةِ                                                
“thalaq adalah melepaskan tali pernikahan dan mengakhiri hubungan suami istri”
      Yang dimaksud melepaskan tali pernikahan ialah memutuskan ikatan perkawinan yang dulu diikat oleh aqad (ijab qabul), sehingga status suami istri di antara mereka menjadin hilang. Termasuk hilangnya hak dan kewajiban sebagai suami istri. Thalaq adalah hak suami, artinya istri tidak bisa melepaskan diri dari ikatan pernikahan kalau tidak dijatuhkan oleh suami. Namun sekalipun suami diberi hak untuk menjatuhkan thalak, islam tidak membenarkan suami menggunakan haknya itu dengan sewenang-wenang dan gegabah, apalagi kalau hanya karena menuruti hawa nafsunya.
Rasulullah bersabda:                                   
 اَبْغَضُ الْحَـلاَلِ اِلَى اللهِ الطَّلاَقُ
    “Perbuatan halal yang paling dibenci Allah adalah perceraian” (HR Abu Daud dan Hakim)


Macam-macam thalak dapat dilihat dari beberapa segi, yaitu sebagaimana di uraikan di bawah ini:
a.       Thalak dilihat dari segi jumlah:
1)      Thalak satu, yaitu thalak yang pertama kali dijatuhkan oleh suami dan hanya dengan satu thalak.
2)      Thalak dua, yaitu thalak yang dijatuhkan oleh suami untuk yang kedua kalinya atau untuk yang pertama kalinya tetapi dengan dua thalak sekaligus. Misalnya suami berkata, “Aku thalak kamu dengan thalak dua.”
3)      Thalak tiga, yaitu thalak yang dijatuhkan oleh suami untuk yang ketiga kalinya, atau untuk yang pertama kalinya tetapi langsung thalak tiga. Misalnya suami berkata, “Aku thalak kamu dengan thalak tiga.”
b.      Thalak ditinjau dari segi boleh atau tidaknya bekas suami rujuk:
1)      Thalak raj’i, yaitu thalak yang boleh dirujuk kembali oleh mantan suaminya selama masa iddah, atau se belum masa iddahnya berakhir. Apabila suami ingin rujuk kembali, maka tidak memerlukan pembaharuan aqad nikah, tidak memerlukan mahar dan tidak memerlukan persaksian.
2)      Thalak ba’in, yaitu thalak yang dijatuhkan suami dan bekas suami tidak boleh merujuk kembali kecuali dengan pembaharuan akad nikah dengan seluruh syarat dan rukunnya. Thalak ba’in ada dua macam, yaitu ba’in shugrah dan ba’in qubra.
c.       Thalak ditinjau dari segi keadaan istri, yaitu:
1)      Thalak sunny, yaitu thalak yang dijatuhkan suami kepada istri yang pernah dicampurinya dan pada waktu itu keadaan istri:
·         Dalam keadaan suci dan pada waktu suci tersebut belum dicampuri.
·         Sedang h amil dan jelas kehamilannya.
2)      Thalak bid’iy, yaitu thalak yang dijatuhkan suami terhadap istri yang pernah dicampurinya, dan pada waktu itu keadan istri:
·         Sedang haidh
·         Dalam keadaan suci tetapi pada waktu suci tersebut sudah dicampuri.
3)      Thalak la sunny wala bid’iy, yaitu thalak yang dijatuhkan suami dengan keadaan istri:
·         Belum pernah dicampuri
·         Belum pernah haidh karena masih kecil atau sudah berhenti haidh (menophause).
d.      Thalak ditinjau dari segi tegas atau tidaknya kata-kata yang dipergunakan:
1)      Thalak shahih, yaitu thalak yaitu thalak yang mempergunakan kata-kata yang jelas dan tegas dipahami sebagai thalak pada saat dijatuhkan.
2)      Thalak kinayah, yaitu thalak yang menggunakan kata-kata sindiran atau samar-samar yang tujuannya menjatuhkan thalak.
e.       Thalak ditinjau dari segi langsung atau tidaknya menjatuhkan thalak:
1)      Thalak muallaq, yaitu thalak yang dikaitkan dengan syarat tertentu. Thalak ini jatuh apabila syarat yang disebutkan suami terwujud. Misalnya suami mengatakan: “Engkau terthalak bila meninggalkan shalat”. Maka apabila isrti benar-benar tidak shalat maka jatuhlah thalak.
2)      Thalak ghairu muallaq, yaitu thalak yang tidak dikaitkan dengan suatu syarat tertentu. Misalnya suami berkata: “sekarang juga engkau aku thalak”.
f.       Thalak ditinjau dari segi cara suami menyampaikan thalak:
1)      Thalak dengan ucapan, yaitu thalak yang disampaikan oleh suami terhadap istrinya dengan ucapan lisan dihadapan istrinya dan istri mendenggar langsung ucapan suaminya.
2)      Thalak dengan tulisan, yaitu thalak yang disampaikan oleh suami terhadap istrinya dalam bentuk tulisan, kemudian istri membaca dan memahami isinya.
3)      Thalak dengan isyarat, thalak dengan menggunakan isyarat oleh suami yang tidak bisa bicara (tuna bicara), sepanjang isyarat itu jelas dan benar untuk maksud thalak, sementara istrinya memahami syarat tersebut.
4)      Thalak dengan utusan, yaitu thalak yang dijatuhkan suami dengan melalui perantaraan orang yang bisa dipercaya untuk menyampaikan maksud bahwa suaminya menalak istrinya.
g.      Thalak dilihat dari segi bentuknya:
1)      Ila, yaitu sumpah suami tidak akan menggauli istrinya karena suatu sebab. Pada zaman  jahiliah, suami yang telah menggila istrinya maka istri tersebut tidak diurusi lagi kebutuhan hidupnya. Akan tetapi apabila ingin menikah lagi dengan pria lain tidak diperbolehkan. Jadi istri tersebut terkatung-katung nasibnya. Kemudian islam datang memberi batas waktu paling lama empat bulan. Setelah itu suami harus mwmutuskan, apakah menceraikan istrinya atau kembali. Apabila habis batas empat bulan, tetapi suami tetap diam, istri berhak mengajukan gugatan ke pengadilan agama setempat.
2)      Li’an, yaitu sumpah yang diucapkan oleh suami ketika ia menuduh istrinya berbuat zina dengan 4 kali kesaksian bahwa ia termasuk orang yang benar dalam tuduhannya, kemudian pada sumpah kesaksian ke lima disertai pernyataan ia bersedia menerima laknat Allah jika ia berdusta dalam tuduhannya itu. Dengan terjadinya sumpah li’an terjadilah perceraian antara suami istri dan tidak boleh terjadi perkawinan kembali untuk selamanya. Rasulullah saw bersabda:
اَلْمُتَلاَ عِنَانِ اِذَا تَضَرَّقَا لاَ يَجْتَمِعَانِ اَبَدًا
Suami istri yang telah saling berli’an itu setelah bercerai tidak boleh berkumpul untuk selamanya”.
3)      Dzihar, yaitu perkataan suami terhadap istrinya yang mengandung maksud menyamakan istrinya dengan ibunya sendiri. Wanita yang didzihar memang haram untuk digauli, tetapi hanya bersifat sementara. Apabila suami telah membayar kaffarat, baru boleh memperlakukan istrinya seperti semula. Adapun kaffaratnya yaitu membebaskan budak atau berpuasa selama dua bulan berturut-turut atau memberi makan enam puluh fakir miskin.
4)      Fasakh, yaitu jatuhnya thalak oleh keputusan hakim atas dasar pengaduan isrti, sementara hakim mempertimbangkan kelayakan kelayakannya, sementara suami tidak mau menjatuhkan thalak. Perceraian dalam bentuk fasakh ini bisa terjadi apabila:
·         Terdapat aib (cacat) pada salah satu pihak, seperti suami berpenyakit kusta dan lain sebagainya.
·         Suami tidak mau memberikan nafkah.
·         Mengumpulkan dua orang bersaudara menjadi istri.
·         Penganiayaan yang berat pada fisik.
·         Suami murtad atau hilang tidak jelas, hidup aytau mati.
5)      Khuluk, yaitu thalak yang dijatuhkan oleh suami dengan pembayaran atau tebusan dari pihak istri kepada suami, thalak ini biasanya dilakukan atas kehendak istri dan dapat dilakukan sewaktu suci maupun haid. Khuluk dapat mengakibatkan bekas suami tidak dapat rujuk kembali dan tidak boleh menambah thalaq sewaktu iddah, hanya diperbolehkan kawin kembali melalui aqad baru.

2.      Iddah
      Iddah adalah masa menunggu yang ditetapkan oleh syara’ bagi wanita yang dicerai suaminya, baik kerena cerai hidup maupun cerai mati. Masa iddah hanya berlaku bagi seorang wanita yang sudah digauli oleh suaminya. Sedangkan wanita-wanita yang dicerai hidup suaminya sebelum digauli, tidak ada iddah baginya.
     Macam-macam Iddah:
a.       Istri yang ditinggal mati suaminya dan ia dalam keadaan tidak hamil, masa iddahnya empat bulan sepuluh hari. Ketentuan ini berlaku baik bagi istri yang pernah dicampuri atau tidak belum haid, sedang maupun telah hapus haid.
b.      Istri yang ditinggal mati suaminya dan ia dalam keadaan hamil, maka masa iddahnya adalah sampai ia melahirkan, walupun kurang dari empat bulan sepuluh hari.
c.        Istri yang dithalak suaminya dalam keadaan hamil, maka masa iddahnya sampai ia melahirkan kandungannya.
d.      Istri yang dithalak suaminya dan ia masih haidh, maka masa iddahnya adalah tiga kali suci.
e.       Istri yang dithalak suaminya padahal ia belum pernah haidh atau sudah tidak haidh, maka masa iddahnya tiga bulan.
Hak-hak istri selama masa iddah:
      Para suami jangan berpikir bahwa dengan mengucapakan thalaq urusan beres tak ada kewajiban lagi. Para istri yang dithalak itu, sampai masa iddahnya habis memiliki hak-hak yang harus ditunaikan, yaitu:
1)      Hak tempat tinggal
2)      Hak nafkah
3)      Hak mut’ah, yaitu pemberian untuk menyenangkan hati baik berupa uang maupun barang-barang berharga.
Tetapi segala hak suami yang berlaku sebelum shighat diucapkan (kecuali berhubungan badan), adalah kewajiban istri untuk menunaikannya. Diantaranya adalah menjaga kehormatan diri, kehormatan suami, tidak berkata kasar dan sebagainya. Apabila kewajiban itu dilanggar, maka istri terthalaq itu kehilangan hak-haknya yang harus diberikan oleh seorang suami, artinya suami boleh tidak memberikan hak pada istri itu.

3.      Rujuk
      Rujuk yaitu mengembalikan ikatan dan hukum perkawinan secara penuh setelah terjadi thalaq raj’i, yaitu thalak yang dijatuhkan suami terhadap istrinya yang pertama dan kedua, yang dilakukan oleh mantan suami terhadap isrtinya dalam masa iddah.
      Hak bekas suami merujuk bekas istrinya yang di thalaq raj’i ditegaskan dalam firman Allah swt, surah Al-baqarah:228
                                ....وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَا....
“....dan para suami mereka lebih berhak kembali kepada mereka dalam masa itu jika mereka menghendaki perbaikan”
Firman Allah tersebut memberi hak kepada bekas suami merujuk kembal bekas istrinya yang dithalak raj’i selama bekas suami bermaksud untuk islah. Dengan demikian kebolehan bekas suami merujuk kembali bekas istrinya tergantung dari niat atau maksudnya.
a.       Hukum rujuk
       Rujuk asal hukumnya adalah boleh. Selanjutnya hukum rujuk bisa menjadi haram, makruh, sunnah, dan wajib.
1)      Haram, apabila dengan rujuk pihak istri dirugikan, seperti keadaanya lebih menderira dibandingkan dengan sebelumya.
2)      Makruh, apabila diketahui bahwa meneruskan perceraian lebih bermanfaat bagi keduanya jika dibandingkan dengan rujuk.
3)      Sunnah, apabila diketahui bahwa dengan rujuk lebih bermanfaat jika dibandingkan dengan menuruskan perceraian.
4)      Wajib, khusus bagi laki-laki yang beristri lebih dari satu, jika salah seorang dithalaq sebelum gilirannya disempurnakan.
b.      Syarat dan Rukun Rujuk
1)       Isrti, dengan syarat,
a)      Sudah digauli oleh suaminya. Jika belum digauli kemudian dithalak, maka jatuh thalaq ba’in shughra, maka tidak boleh dirujuk oleh mantan suaminya.
b)      Thalak yang dijatuhkan adalah thalak raj’i.
c)      Masih dalam masa iddah
2)      Suami, dengan syarat:
a)      Baligh
b)      Sehat akalnya
c)      Atas kemauan sendiri
3)      Shighat (ucapan) rujuk
shighat ada dua macam, yaitu:
a)      Dengan cara terang-terangan, misalnya, “Saya kembali kepada istri  saya” atau “Saya rujuk kepadamu”.
d)     Dengan sindiran, misalnya, “saya pegang engkau” atau “saya ingin engkau”. Akan tetapi rujuk dengan kata-kata kiasan harus dibarengi dengan niat merujuk sebab kalau tidak maka rujuknya tidak sah.

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Secara bahasa, arti “nikah” berarti “mengumpulkan, menggabungkan, atau menjodohkan”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, ”nikah” diartikan sebagai “perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk bersuami istri (dengan resmi) atau “pernikahan”. Sedang menurut syari’ah, “nikah” berarti akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya yang menimbulkan hak dan kewajiban masing-masing.
Pernikahan asal hukumnya mubah (boleh), tetapi selanjutnya hukum itu sangat tergantung pada kondisi atau keadaan orang yang bersangkutan, karena itu hokum nikah bias wajib, sunnah, mubah, makruh atau haram.
Seseorang yang akan menikah harus memiliki tujuan positif dan mulia untuk membina keluarga sakinah dalam rumah tangga, diantaranya sebagai berikut:
g.      Untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang asasi.
h.      Untuk mendapatkan ketanangan hidup.
i.        Untuk membentengi akhlak.
j.        Untuk meningkatkan ibadah kepada Allah Swt.
k.      Untuk mendapatkan teturunan yang salih.
l.        Untuk menegakkan rumah tangga yang Islam.
Kata “thalak” dalam bahasa Arab berasal dari kata thalaqa-yathalaqu-thalaqa yang bermakna melepas atau mengurai tali pengikat. Dalam hubungannya dengan pernikahan, thalaq berarti lepasnya ikatan pernikahan dengan ucapan thalaq atau lafal lain yang dimaksudkan sama dengan thalaq.
Iddah adalah masa menunggu yang ditetapkan oleh syara’ bagi wanita yang dicerai suaminya, baik kerena cerai hidup maupun cerai mati. Masa iddah hanya berlaku bagi seorang wanita yang sudah digauli oleh suaminya. Sedangkan wanita-wanita yang dicerai hidup suaminya sebelum digauli, tidak ada iddah baginya.
      Rujuk yaitu mengembalikan ikatan dan hukum perkawinan secara penuh setelah terjadi thalaq raj’i, yaitu thalak yang dijatuhkan suami terhadap istrinya yang pertama dan kedua, yang dilakukan oleh mantan suami terhadap isrtinya dalam masa iddah.


Daftar Pustaka
Pendidikan Agama Islam. 2016. Universitas Negeri Makassar
Pendidikan Agama Islam Dan Budi Pekerti. 2015. Jakarta : Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan

0 komentar:

Posting Komentar

You can comment on anything anytime anywhere as long as not related to spamming. Anyone can comment on this entry whether have an account or not. Thank you