BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Manusia
sebagai makhluk sosial tidak bisa terlepas dari ketergantungan dengan orang
lain. Menurut Ibnu Khaldun, manusia itu (pasti) dilahirkan di tengah-tengah
masyarakat, dan tidak mungkin hidup kecuali di tengah-tengah mereka pula.
Manusia memiliki naluri untuk hidup bersama dan melestarikan keturunannya. Ini
diwujudkan dengan pernikahan.
Pernikahan
yang telah diatur sedemikian rupa dalam agama dan Undang-undang ini memiliki
tujuan dan hikmah yang sangat besar bagi manusia sendiri. Tak lepas dari aturan
yang diturunkan oleh Allah, pernikahan memiliki berbagai macam hokum dilihat
dari kondisi orang yang akan melaksanakan pernikahan.
Pernikahan
merupakan sesuatu yang sakral dalam pandangan islam. Pernikahan juga merupakan
suatu dasar yang penting dalam memelihara kemashlahatan umum. Kalau tidak ada
pernikahan, maka manusia akan memperturutkan hawa nafsunya, yang pada
gilirannya dapat menimbulkan bencana dalam masyarakat.
Islam
sebagai agama yang sempurna telah mengatur segala hal tentang kehidupan,
termasuk pernikahan, perceraian (talak), rujuk, idah, dan sebagainya. Talak
dapat dilaksanakan dalam keadaan yang sangat membutuhkan, dan tidak ada jalan
lain untuk mengadakan perbaikan. Hal ini antara lain dibolehkan apabila suami
istri sudajh tidak dapat melakukan kewajiban masing-masing sesuai dengan
ketentuan agama, seingga tujuan rumah tangga yang pokok yaitu mencapai
kehidupan rumah tangga yang tenang dan bahagia sudah tidak tercapai lagi.
Apalagi kalau rumah tangga itu dapat mengakibatkan penderitaan-penderitaan dan
perpecajhan antara suami istri tersebut, maka dalam keadaan demikian perceraian
dapat dilaksanakan, yaitu sebagai jalan keluar bagi segala penderitaan baik
yang menimpa suami atau istri.
B.
Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
ketentuan pernikahan dalam Islam?
2. Bagaimana
pejelasan thalak, iddah dan rujuk dalam Islam?
C.
Tujuan
1. Mengetahui
ketentuan pernikahan dalam islam.
2. Mengetahui penjelasan thalak, iddah dan rujuk dalam
islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Ketentuan
Pernikahan Dalam Islam
1.
Pengertian
Pernikahan
Secara bahasa, arti “nikah” berarti “mengumpulkan, menggabungkan, atau
menjodohkan”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, ”nikah” diartikan sebagai
“perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk bersuami istri (dengan resmi)
atau “pernikahan”. Sedang menurut syari’ah, “nikah” berarti akad yang
menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya yang
menimbulkan hak dan kewajiban masing-masing.
Islam sangat menganjurkan pernikahan, karena dengan pernikahan manusia
akan berkembang, sehingga kehidupan umat manusia dapat dilestarikan. Tanpa
pernikahan regenerasi akan terhenti, kehidupan manusia akan terputus, dunia pun
akan sepi dan tidak berarti, karena itu Allah Swt. Mensyariatkan pernikahan
sebagaimana difirmankan dalam Q.S. an-Nahl/16:72.
Artinya:
“
Allah menjadikan dari kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan
bagimu dan istri-istri kamu itu anak-anak dan cucu-cucu dan memberimu rezeki
dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan
mengingkari nikmat Allah.”
2.
Hukum Pernikahan
Pernikahan asal hukumnya mubah (boleh), tetapi selanjutnya hokum itu
sangat tergantung pada kondisi atau keadaan orang yang bersangkutan, karena itu
hokum nikah bias wajib, sunnah, mubah, makruh atau haram.
Nikah yang hukumnya wajib adalah bagi orang yang elah cukup sandang
pangan dan dikhawatirkan terjerumus kepada perzinaan. Sedangkan nikah yang
hukumnya sunnat adalah orang yang masih sanggup menahan diri dari makhsiat
tetapi cukup sandang pangannya.
Adapun nikah yang makruh adalah bagi orang yang tidak mampu, dan
hukumnya haram adalah nikah bagi orang yang berkehendak menyakiti orang yang
dinikahinya.
3.
Kedudukan dan Tujuan Pernikahan
Dalam pandangan Islam, pernikahan bukan sekedar mengesahkan hubungan
badan antara laki-laki dan perempuan saja, atau memuaskan kebutuhan seksual
semata-mata, melainkan memiliki arti yang luas, tinggi dan mulai. Dari
perkawinan akan lahir generasi penerus, baik maupun buruknya perilaku mereka
sangat dipengaruhi oleh peristiwa yang dimulai dari pernikahan. Karena itu
Islam menganjurkan agar perkawinan itu disepakati secara matang.
Seseorang yang akan menikah harus memiliki tujuan positif dan mulia
untuk membina keluarga sakinah dalam rumah tangga, diantaranya sebagai berikut:
a. Untuk memenuhi tuntutan naluri
manusia yang asasi.
b. Untuk mendapatkan ketanangan hidup.
c. Untuk membentengi akhlak.
d. Untuk meningkatkan ibadah kepada
Allah Swt.
e. Untuk mendapatkan teturunan yang
salih.
f. Untuk menegakkan rumah tangga yang
Islam.
Artinya:
”Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia
menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung
dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan
sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tandatanda
(kebesaran Allah Swt.) bagi kaum yang berpikir”. (Q.S. ar-Rum/30:21).
4.
Orang-orang yang Tidak Boleh
Dinikahi
Al-Qur'an telah menjelaskan tentang
orang-orang yang tidak boleh (haram) dinikahi (Q.S. an-Nisā’ /4:23-24).
Wanita yang haram dinikahi disebut juga mahram nikah. Mahram nikah sebenarnya
dapat dilihat dari pihak lakilaki dan dapat dilihat dari pihak wanita. Dalam
pembahasan secara umum biasanya yang dibicarakan ialah mahram nikah dari pihak
wanita, sebab pihak laki-laki yang biasanya mempunyai kemauan terlebih dahulu
untuk mencari jodoh dengan wanita pilihannya.
Dilihat dari kondisinya mahram terbagi kepada dua; pertama mahram muabbad (wanita diharamkan untuk dinikahi
selama-lamanya) seperti: keturunan, satu susuan, mertua perempuan, anak tiri,
jika ibunya sudah dicampuri, bekas menantu perempuan, dan bekas ibu tiri. Kedua
mahram gair
muabbad adalah
mahram sebab menghimpun dua perempuan yang statusnya bersaudara, misalnya
saudara sepersusuan kakak dan adiknya.
Hal ini boleh dinikahi tetapi setelah
yang satu statusnya sudah bercerai atau mati. Yang lain dengan sebab istri
orang dan sebab iddah.
Berdasarkan ayat tersebut, mahram dapat
dibagi menjadi empat kelompok:
|
Mahram (Orang yang tidak boleh dinikahi)
|
|||
|
Keturunan
|
Pernikahan
|
Persusuan
|
Dikumpul/ dimadu
|
|
Ibu dan seterusnya ke atas
|
Ibu dari istri (mertua)
|
Ibu yang menyusui
|
Saudara perempuan dari istri
|
|
anak perempuan dan seterusnya ke
bawah
|
Anak tiri, bila ibunya sudah dicampuri
|
Saudara perempuan sepesusuan
|
Bibi perempuan dari istri
|
|
Bibi, baik dari bapak atau ibu
|
Istri bapak (ibu tiri)
|
|
Keponakan perempuaan dari istri
|
|
anak perempuan dari saudara
perempuan atau laki-laki
|
Istri anak (menatu)
|
|
|
5.
Rukun dan Syarat Pernikahan
Para
ahli fikih berbeda pendapat dalam menentukan rukun dan syarat pernikahan.
Perbedaan tersebut adalah dalam menempatkan mana yang termasuk syarat dan mana
yang termasuk rukun. Jumhur ulama sebagaimana juga mażhab Syafi’i mengemukakan
bahwa rukun nikah ada lima seperti dibawah ini.
a. Calon suami, syarat-syaratnya
sebagai berikut:
1) Bukan mahram si wanita, calon
suami bukan termasuk yang haram dinikahi karena adanya hubungan nasab atau
sepersusuan.
2) Orang yang dikehendaki, yakni adanya
keridaan dari masingmasing pihak. Dasarnya adalah hadis dari Abu
Hurairah r.a, yaitu: “Dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sehingga ia
diminta izinnya.” (H.R Bukhari dan Muslim).
3) Mu’ayyan (beridentitas jelas), harus ada
kepastian siapa identitas mempelai laki-laki dengan menyebut nama atau sifatnya
yang khusus.
b. Calon istri, syaratnya adalah:
1) Bukan mahram si laki-laki.
2) Terbebas dari halangan nikah,
misalnya, masih dalam masa iddah atau berstatus sebagai istri orang.
c. Wali, yaitu bapak kandung mempelai
wanita, penerima wasiat atau kerabat terdekat, dan seterusnya sesuai dengan
urutan ashabah wanita tersebut, atau orang bijak dari keluarga wanita, atau
pemimpin setempat, Rasulullah saw. bersabda:
“Tidak ada nikah, kecuali dengan
wali.”
Umar bin Khattab ra. berkata, “Wanita
tidak boleh dinikahi, kecuali atas izin walinya, atau orang bijak dari
keluarganya atau seorang pemimpin”.
Syarat wali adalah:
1) orang yang dikehendaki, bukan orang
yang dibenci,
2) laki-laki, bukan perempuan atau
banci,
3) mahram si wanita,
4) balig, bukan anak-anak,
5) berakal, tidak gila,
6) adil, tidak fasiq,
7) tidak terhalang wali lain,
8) tidak buta,
9) tidak berbeda agama,
10) merdeka, bukan budak.
d. Dua orang saksi.
Firman Allah Swt.: “Dan
persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kalian”. (Q.S.
at-Țal±q/65:2).
Syarat saksi adalah:
1) Berjumlah dua orang, bukan budak,
bukan wanita, dan bukan orang fasik.
2) Tidak boleh merangkap sebagai saksi
walaupun memenuhi kwalifikasi sebagai saksi.
3) Sunnah dalam keadaan rela dan tidak
terpaksa.
e. Sigah (Ijab Kabul), yaitu perkataan dari mempelai
laki-laki atau wakilnya ketika akad nikah. Syarat shighat adalah:
1) Tidak tergantung dengan syarat lain.
2) Tidak terikat dengan waktu tertentu.
3) Boleh dengan bahasa asing.
4) Dengan menggunakan kata “tazwij” atau
“nikah”, tidak boleh dalam bentuk kinayah (sindiran), karena kinayah
membutuhkan niat sedang niat itu sesuatu yang abstrak.
5) Qabul harus dengan ucapan “Qabiltu
nikahaha/tazwijaha” dan boleh didahulukan dari ijab.
B.
Thalak,
Iddah dan Rujuk
1.
Thalak
Kata “thalak” dalam bahasa Arab berasal dari kata thalaqa-yathalaqu-thalaqa
yang bermakna melepas atau mengurai tali pengikat. Dalam hubungannya dengan
pernikahan, thalaq berarti lepasnya ikatan pernikahan dengan ucapan thalaq atau
lafal lain yang dimaksudkan sama dengan thalaq.
Fiqih As-Sunnah memberikan definisi
thalaq sebagai berikut:
حُلُّ رَابِطَةٍ الزَّاوَاجِ
وَاِنْهَاءُ الْعَلاَ قَةِ الزَّوْجِيَّةِ
“thalaq adalah
melepaskan tali pernikahan dan mengakhiri hubungan suami istri”
Yang
dimaksud melepaskan tali pernikahan ialah memutuskan ikatan perkawinan yang
dulu diikat oleh aqad (ijab qabul), sehingga status suami istri di antara
mereka menjadin hilang. Termasuk hilangnya hak dan kewajiban sebagai suami
istri. Thalaq adalah hak suami, artinya istri tidak bisa melepaskan diri dari
ikatan pernikahan kalau tidak dijatuhkan oleh suami. Namun sekalipun suami
diberi hak untuk menjatuhkan thalak, islam tidak membenarkan suami menggunakan
haknya itu dengan sewenang-wenang dan gegabah, apalagi kalau hanya karena
menuruti hawa nafsunya.
Rasulullah
bersabda:
اَبْغَضُ الْحَـلاَلِ اِلَى اللهِ
الطَّلاَقُ
“Perbuatan halal yang paling dibenci Allah
adalah perceraian” (HR Abu Daud dan Hakim)
Macam-macam thalak dapat dilihat
dari beberapa segi, yaitu sebagaimana di uraikan di bawah ini:
a. Thalak dilihat dari segi jumlah:
1) Thalak satu, yaitu thalak yang pertama kali
dijatuhkan oleh suami dan hanya dengan satu thalak.
2) Thalak dua, yaitu thalak yang dijatuhkan oleh
suami untuk yang kedua kalinya atau untuk yang pertama kalinya tetapi dengan
dua thalak sekaligus. Misalnya suami berkata, “Aku thalak kamu dengan thalak
dua.”
3) Thalak tiga, yaitu thalak yang dijatuhkan oleh
suami untuk yang ketiga kalinya, atau untuk yang pertama kalinya tetapi
langsung thalak tiga. Misalnya suami berkata, “Aku thalak kamu dengan thalak
tiga.”
b. Thalak ditinjau dari segi boleh atau
tidaknya bekas suami rujuk:
1) Thalak raj’i, yaitu thalak yang boleh dirujuk
kembali oleh mantan suaminya selama masa iddah, atau se belum masa iddahnya
berakhir. Apabila suami ingin rujuk kembali, maka tidak memerlukan pembaharuan
aqad nikah, tidak memerlukan mahar dan tidak memerlukan persaksian.
2) Thalak ba’in, yaitu thalak yang dijatuhkan suami
dan bekas suami tidak boleh merujuk kembali kecuali dengan pembaharuan akad
nikah dengan seluruh syarat dan rukunnya. Thalak ba’in ada dua macam, yaitu
ba’in shugrah dan ba’in qubra.
c. Thalak ditinjau dari segi keadaan
istri, yaitu:
1) Thalak sunny, yaitu thalak yang dijatuhkan suami
kepada istri yang pernah dicampurinya dan pada waktu itu keadaan istri:
·
Dalam
keadaan suci dan pada waktu suci tersebut belum dicampuri.
·
Sedang
h amil dan jelas kehamilannya.
2) Thalak bid’iy, yaitu thalak yang dijatuhkan suami
terhadap istri yang pernah dicampurinya, dan pada waktu itu keadan istri:
·
Sedang
haidh
·
Dalam
keadaan suci tetapi pada waktu suci tersebut sudah dicampuri.
3) Thalak la sunny wala bid’iy, yaitu thalak yang dijatuhkan suami
dengan keadaan istri:
·
Belum
pernah dicampuri
·
Belum
pernah haidh karena masih kecil atau sudah berhenti haidh (menophause).
d. Thalak ditinjau dari segi tegas atau
tidaknya kata-kata yang dipergunakan:
1) Thalak shahih, yaitu thalak yaitu thalak yang
mempergunakan kata-kata yang jelas dan tegas dipahami sebagai thalak pada saat
dijatuhkan.
2) Thalak kinayah, yaitu thalak yang menggunakan
kata-kata sindiran atau samar-samar yang tujuannya menjatuhkan thalak.
e. Thalak ditinjau dari segi langsung
atau tidaknya menjatuhkan thalak:
1) Thalak muallaq, yaitu thalak yang dikaitkan dengan
syarat tertentu. Thalak ini jatuh apabila syarat yang disebutkan suami
terwujud. Misalnya suami mengatakan: “Engkau terthalak bila meninggalkan
shalat”. Maka apabila isrti benar-benar tidak shalat maka jatuhlah thalak.
2) Thalak ghairu muallaq, yaitu thalak yang tidak dikaitkan
dengan suatu syarat tertentu. Misalnya suami berkata: “sekarang juga engkau aku
thalak”.
f. Thalak ditinjau dari segi cara suami
menyampaikan thalak:
1) Thalak dengan ucapan, yaitu thalak yang disampaikan oleh
suami terhadap istrinya dengan ucapan lisan dihadapan istrinya dan istri
mendenggar langsung ucapan suaminya.
2) Thalak dengan tulisan, yaitu thalak yang
disampaikan oleh suami terhadap istrinya dalam bentuk tulisan, kemudian istri
membaca dan memahami isinya.
3) Thalak dengan isyarat, thalak dengan menggunakan isyarat
oleh suami yang tidak bisa bicara (tuna bicara), sepanjang isyarat itu jelas
dan benar untuk maksud thalak, sementara istrinya memahami syarat tersebut.
4) Thalak dengan utusan, yaitu thalak yang dijatuhkan suami
dengan melalui perantaraan orang yang bisa dipercaya untuk menyampaikan maksud
bahwa suaminya menalak istrinya.
g. Thalak dilihat dari segi bentuknya:
1) Ila, yaitu sumpah suami tidak akan
menggauli istrinya karena suatu sebab. Pada zaman jahiliah, suami yang
telah menggila istrinya maka istri tersebut tidak diurusi lagi kebutuhan
hidupnya. Akan tetapi apabila ingin menikah lagi dengan pria lain tidak
diperbolehkan. Jadi istri tersebut terkatung-katung nasibnya. Kemudian islam
datang memberi batas waktu paling lama empat bulan. Setelah itu suami harus
mwmutuskan, apakah menceraikan istrinya atau kembali. Apabila habis batas empat
bulan, tetapi suami tetap diam, istri berhak mengajukan gugatan ke pengadilan agama
setempat.
2) Li’an, yaitu sumpah yang diucapkan
oleh suami ketika ia menuduh istrinya berbuat zina dengan 4 kali kesaksian
bahwa ia termasuk orang yang benar dalam tuduhannya, kemudian pada sumpah
kesaksian ke lima disertai pernyataan ia bersedia menerima laknat Allah jika ia
berdusta dalam tuduhannya itu. Dengan terjadinya sumpah li’an terjadilah
perceraian antara suami istri dan tidak boleh terjadi perkawinan kembali untuk
selamanya. Rasulullah saw bersabda:
اَلْمُتَلاَ عِنَانِ اِذَا تَضَرَّقَا
لاَ يَجْتَمِعَانِ اَبَدًا
“Suami istri yang telah saling
berli’an itu setelah bercerai tidak boleh berkumpul untuk selamanya”.
3) Dzihar, yaitu perkataan suami
terhadap istrinya yang mengandung maksud menyamakan istrinya dengan ibunya
sendiri. Wanita yang didzihar memang haram untuk digauli, tetapi hanya bersifat
sementara. Apabila suami telah membayar kaffarat, baru boleh memperlakukan
istrinya seperti semula. Adapun kaffaratnya yaitu membebaskan budak atau
berpuasa selama dua bulan berturut-turut atau memberi makan enam puluh fakir
miskin.
4) Fasakh, yaitu jatuhnya thalak oleh
keputusan hakim atas dasar pengaduan isrti, sementara hakim mempertimbangkan
kelayakan kelayakannya, sementara suami tidak mau menjatuhkan thalak.
Perceraian dalam bentuk fasakh ini bisa terjadi apabila:
·
Terdapat
aib (cacat) pada salah satu pihak, seperti suami berpenyakit kusta dan lain
sebagainya.
·
Suami
tidak mau memberikan nafkah.
·
Mengumpulkan
dua orang bersaudara menjadi istri.
·
Penganiayaan
yang berat pada fisik.
·
Suami
murtad atau hilang tidak jelas, hidup aytau mati.
5) Khuluk, yaitu thalak yang dijatuhkan
oleh suami dengan pembayaran atau tebusan dari pihak istri kepada suami, thalak
ini biasanya dilakukan atas kehendak istri dan dapat dilakukan sewaktu suci
maupun haid. Khuluk dapat mengakibatkan bekas suami tidak dapat rujuk kembali
dan tidak boleh menambah thalaq sewaktu iddah, hanya diperbolehkan kawin
kembali melalui aqad baru.
2.
Iddah
Iddah adalah masa menunggu yang ditetapkan oleh syara’ bagi
wanita yang dicerai suaminya, baik kerena cerai hidup maupun cerai mati. Masa
iddah hanya berlaku bagi seorang wanita yang sudah digauli oleh suaminya.
Sedangkan wanita-wanita yang dicerai hidup suaminya sebelum digauli, tidak ada
iddah baginya.
Macam-macam Iddah:
a. Istri yang ditinggal mati suaminya
dan ia dalam keadaan tidak hamil, masa iddahnya empat bulan sepuluh hari.
Ketentuan ini berlaku baik bagi istri yang pernah dicampuri atau tidak belum
haid, sedang maupun telah hapus haid.
b. Istri yang ditinggal mati suaminya
dan ia dalam keadaan hamil, maka masa iddahnya adalah sampai ia melahirkan,
walupun kurang dari empat bulan sepuluh hari.
c. Istri yang dithalak suaminya dalam keadaan hamil, maka masa
iddahnya sampai ia melahirkan kandungannya.
d. Istri yang dithalak suaminya dan ia
masih haidh, maka masa iddahnya adalah tiga kali suci.
e. Istri yang dithalak suaminya padahal
ia belum pernah haidh atau sudah tidak haidh, maka masa iddahnya tiga bulan.
Hak-hak istri selama masa iddah:
Para suami jangan berpikir bahwa dengan mengucapakan thalaq urusan
beres tak ada kewajiban lagi. Para istri yang dithalak itu, sampai masa
iddahnya habis memiliki hak-hak yang harus ditunaikan, yaitu:
1) Hak tempat tinggal
2) Hak nafkah
3) Hak mut’ah, yaitu pemberian untuk
menyenangkan hati baik berupa uang maupun barang-barang berharga.
Tetapi
segala hak suami yang berlaku sebelum shighat diucapkan (kecuali berhubungan
badan), adalah kewajiban istri untuk menunaikannya. Diantaranya adalah menjaga
kehormatan diri, kehormatan suami, tidak berkata kasar dan sebagainya. Apabila
kewajiban itu dilanggar, maka istri terthalaq itu kehilangan hak-haknya yang
harus diberikan oleh seorang suami, artinya suami boleh tidak memberikan hak
pada istri itu.
3.
Rujuk
Rujuk
yaitu mengembalikan ikatan dan hukum perkawinan secara penuh setelah terjadi
thalaq raj’i, yaitu thalak yang dijatuhkan suami terhadap istrinya yang pertama
dan kedua, yang dilakukan oleh mantan suami terhadap isrtinya dalam masa iddah.
Hak bekas suami
merujuk bekas istrinya yang di thalaq raj’i ditegaskan dalam firman Allah swt,
surah Al-baqarah:228
....وَبُعُولَتُهُنَّ
أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَا....
“....dan para suami mereka lebih berhak kembali kepada
mereka dalam masa itu jika mereka menghendaki perbaikan”
Firman Allah tersebut memberi hak
kepada bekas suami merujuk kembal bekas istrinya yang dithalak raj’i selama
bekas suami bermaksud untuk islah. Dengan demikian kebolehan bekas suami
merujuk kembali bekas istrinya tergantung dari niat atau maksudnya.
a. Hukum rujuk
Rujuk asal hukumnya adalah boleh.
Selanjutnya hukum rujuk bisa menjadi haram, makruh, sunnah, dan wajib.
1) Haram, apabila dengan rujuk pihak istri
dirugikan, seperti keadaanya lebih menderira dibandingkan dengan sebelumya.
2) Makruh, apabila diketahui bahwa meneruskan
perceraian lebih bermanfaat bagi keduanya jika dibandingkan dengan rujuk.
3) Sunnah, apabila diketahui bahwa dengan rujuk
lebih bermanfaat jika dibandingkan dengan menuruskan perceraian.
4) Wajib, khusus bagi laki-laki yang beristri
lebih dari satu, jika salah seorang dithalaq sebelum gilirannya disempurnakan.
b. Syarat dan Rukun Rujuk
1) Isrti, dengan syarat,
a) Sudah digauli oleh suaminya. Jika
belum digauli kemudian dithalak, maka jatuh thalaq ba’in shughra, maka tidak
boleh dirujuk oleh mantan suaminya.
b) Thalak yang dijatuhkan adalah thalak
raj’i.
c) Masih dalam masa iddah
2) Suami, dengan syarat:
a) Baligh
b) Sehat akalnya
c) Atas kemauan sendiri
3) Shighat (ucapan) rujuk
shighat
ada dua macam, yaitu:
a) Dengan cara terang-terangan,
misalnya, “Saya kembali kepada istri saya” atau “Saya rujuk kepadamu”.
d) Dengan sindiran, misalnya, “saya
pegang engkau” atau “saya ingin engkau”. Akan tetapi rujuk dengan kata-kata
kiasan harus dibarengi dengan niat merujuk sebab kalau tidak maka rujuknya
tidak sah.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Secara bahasa, arti “nikah” berarti
“mengumpulkan, menggabungkan, atau menjodohkan”. Dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia, ”nikah” diartikan sebagai “perjanjian antara laki-laki dan perempuan
untuk bersuami istri (dengan resmi) atau “pernikahan”. Sedang menurut syari’ah,
“nikah” berarti akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan
yang bukan mahramnya yang menimbulkan hak dan kewajiban masing-masing.
Pernikahan asal hukumnya mubah
(boleh), tetapi selanjutnya hukum itu sangat tergantung pada kondisi atau
keadaan orang yang bersangkutan, karena itu hokum nikah bias wajib, sunnah,
mubah, makruh atau haram.
Seseorang yang akan menikah harus
memiliki tujuan positif dan mulia untuk membina keluarga sakinah dalam rumah
tangga, diantaranya sebagai berikut:
g. Untuk memenuhi tuntutan naluri
manusia yang asasi.
h. Untuk mendapatkan ketanangan hidup.
i.
Untuk
membentengi akhlak.
j.
Untuk
meningkatkan ibadah kepada Allah Swt.
k. Untuk mendapatkan teturunan yang
salih.
l.
Untuk
menegakkan rumah tangga yang Islam.
Kata
“thalak” dalam bahasa Arab berasal dari kata thalaqa-yathalaqu-thalaqa
yang bermakna melepas atau mengurai tali pengikat. Dalam hubungannya dengan
pernikahan, thalaq berarti lepasnya ikatan pernikahan dengan ucapan thalaq atau
lafal lain yang dimaksudkan sama dengan thalaq.
Iddah
adalah masa menunggu yang ditetapkan oleh syara’ bagi wanita yang dicerai
suaminya, baik kerena cerai hidup maupun cerai mati. Masa iddah hanya berlaku
bagi seorang wanita yang sudah digauli oleh suaminya. Sedangkan wanita-wanita
yang dicerai hidup suaminya sebelum digauli, tidak ada iddah baginya.
Rujuk
yaitu mengembalikan ikatan dan hukum perkawinan secara penuh setelah terjadi
thalaq raj’i, yaitu thalak yang dijatuhkan suami terhadap istrinya yang pertama
dan kedua, yang dilakukan oleh mantan suami terhadap isrtinya dalam masa iddah.
Daftar Pustaka
Pendidikan Agama Islam.
2016. Universitas Negeri Makassar
Pendidikan Agama Islam
Dan Budi Pekerti. 2015. Jakarta : Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan

0 komentar:
Posting Komentar
You can comment on anything anytime anywhere as long as not related to spamming. Anyone can comment on this entry whether have an account or not. Thank you